Shalat
Rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat wajib. Jika dilakukan
sebelumnya, dinamakan shalat sunnah qobliyah. Sedang bisa dikerjakan sesudah
shalat wajib disebut ba’diyah. Para ‘ulama sebagian membaginya menjadi dua
kategori yakni muakkad dan ghairu muakkad. Muakkad, mudahnya adalah yang sangat
dianjurkan, sedang ghairu muakkad dianjurkan.
Tentang
mana yang sangat dan dianjurkan, beberapa hadits menyebut yang ada 10 atau 12
yang sering dilakukan Rasulullah yakni, 4 rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat
sesudahnya, dua rakaat setelah magrib, dua rakaat setelah isya’ dan dua rakaat
sebelum shubuh.
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia
berkata: Aku ingat dari Nabi saw sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua
rakaat sesudah shalat Maghrib di rumahnya, dua
rakaat sesudah shalat Isya’ di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan
lainnya]
Sementara yang menyebutkan 12 rakaat dalam sehari
semalam adalah hadits
“Diriwayatkan
dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR.
al-Bukhari dan Abu Dawud]. “Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah, ketika ditanya tentang
sebagian shalat sunat Nabi saw, ia berkata: Beliau shalat sebelum Zhuhur empat
rakaat di rumahku kemudian pergi (shalat berjamaah di masjid), lalu beliau
kembali ke rumahku dan shalat dua
rakaat, kemudian beliau shalat Maghrib dengan orang banyak (di masjid) lalu
kembali ke rumahku dan shalat dua
rakaat, kemudian beliau shalat Isya’ berjamaah (di masjid) lalu masuk rumahku
dan shalat dua rakaat.”
Rujukan
hadits beserta artinya silakan bisa didwonload